Senin, 30 Mei 2016

menipu dan memperkosa korban dengan iming-iming kalung emas (palsu)


Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
JAMBI - Viki Pratama (26) warga Jalan KH Mas, RT 03, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi ini terpaksa ditangkap aparat Polsek Telanaipura atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korbannya bernama M Abdullah.
Kapolsek Telanaipura melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto menjelaskan, penipuan yang dilakukan tersangka Viki yang beraksi bersama temannya berinisial An yakni menawarkan seuntai kalung emas (palsu) seberat dua suku disertai surat tanda kepemilikan emas dari toko emas selekta tertanggal 26 Mei 2016 kepada korban.
Lalu tersangka pun membujuk korbannya agar mau membeli atau menukarkan barang-barang lainnya untuk memiliki kalung tersebut. Namun setelah korban terbujuk dan menukarkan HP-nya berupa android untuk kalung tersebut, korban pun datang ke toko emas untuk menjual kalung dan disitulah diketahui bahwa kalung emas tersebut imitasi.
"Korban pun melapor ke Polsek Telanaipura," ujar Imam kepada wartawan, Senin (30/5).
Ia melanjutkan menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka pada 27 Mei 2016 lalu.
"Tersangka Viki ditangkap di konter HP di kawasan Sipin ketika hendak menjual HP sekitar jam 9 malam," katanya.

source : TRIBUNJAMBI.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar