Selasa, 24 Mei 2016

Cara Urus e-KTP Hilang Beserta Syarat dan Biayanya


Setiap warganegara Indonesia yng telah memenuhi syarat umur harus memiliki KTP. Terlebih dengan adanya program pemerintah mengenai e-KTP. KTP elektronik atai e-KTP adalah program pemerintah di bidang kependudukan untuk pendataan setiap warganegara secara tepat. E-KTP pun diluncurkan untuk mencegah seseorang bisa memiliki KTP lebih dari satu. E-KTP ini berlaku seumur hidup selama tidak hilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar