Pembelian kartu SIM perdana untuk handphone saat ini mudah dilakukan dengan harga yang murah dan stock yang sangat banyak dari tiap providernya, apalagi sudah banyak konter yang ada di sepanjang jalan dimana saja. Karena kemudahan dalam melakukan pembelian kartu perdana dan mengisi data identitas ke 4444 dengan bebas walaupun di isi dengan data palsu, karena hal inilah banyak yang menyalahgunakan jasa telekomunikasi seperti meneror orang lain dan melakukan penipuan, baik via sms maupun telepon.
Namun dimulai dari tanggal 15 Desember 2015 kemarin pembelian kartu perdana tidak bisa dilakukan seperti biasanya, sobat harus melampirkan kartu tanda penduduk, kartu pelajar, sim ataupun password agar dapat membeli kartu SIM tersebut.
Dari kartu itu nantinya akan didata untuk keperluan pengisian data identitas di kartu SIM seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir oleh penjual kartu perdana tersebut, pengisian identitas nantinya wajib dilakukan oleh penjual saja. Jadi kita tidak bisa seenaknya melakukan pembelian kartu SIM dan mengisi data identitas dengan asal lagi.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli mengatakan, nantinya dengan aturan seperti ini diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan dalam mengirim pesan singkat yang tidak di inginkan atau pesan SPam lainnya yang dianggap mengganggu. Jadi jikalau ada yang melakukan tindak pdana melalu jasa telekomunikasi bisa lebih mudah untuk dilacak dan diketahui siapa pemilik no terkait, dari nama dan alamatnya
Jika data identitas yang di isi penjual tidak sesuai
Kemkominfo dan BRTI saat ini sedang melakkan proses kerjasama dengan irektorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penertiban kartu SIM terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP untuk registrasi pengisian data identitas pada kartu SIM.
Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.
Penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. Kartu ini diharuskan, sebab dia yang bertanggung jawab atas input data pelanggan.
Pendataan akan dilakukan secara bertahap oleh setiap kali ada pelanggan yang datang ke gerai resmi perusahaan telekomunikasi seluler untuk melakukan penyesuaian data.
Nantinya jika ada ketidaksesuaian data, maka pihak penyedia kartu SIM akan melakukan sangsi kepada penjual seperti distributor, outlet, dan peritel.
Bagaiamana nasib yang sudah punya kartu sebelum adanya peraturan ini
Pertanyaannya, lalu bagaimana dengan yang sudah menggunakan atau membeli kartu SIM sebelum adanya peraturan ini? Kemkominfo dan BRTI akan membicarakannya lebih lanjut kepada para pemangku kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar